NAB HARIAN

Perusahaan berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan tunduk kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan menetapkan Pedoman Tata Kelola yang memuat tentang peran masing-masing pihak pejabat berwenang untuk memastikan operasional perseroan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness) untuk memperoleh kepercayaan investor.


DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS

  1. Bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan jalannya pengurusan perusahaan dan memberikan arahan kepada Direksi.
  2. Melakukan pengawasan atas terselenggaranya penerapan Tata Kelola yang baik.
  3. Membentuk Komite atau menunjuk pihak untuk melaksanakan fungsi pemantauan kepatuhan dalam rangka mendukung tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.
  4. Melaksanakan fungsi audit melalui Komisaris Independen.

TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI

  1. Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Manajer Investasi sesuai dengan maksud dan tujuan Manajer Investasi yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
  2. Direksi dapat membentuk Komite dan/atau unit pendukung Direksi untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
  3. Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit, dan rekomendasi dari fungsi manajemen risiko, fungsi kepatuhan dan audit internal, hasil pengawasan Dewan Komisaris dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.


KOMITE DAN UNIT KHUSUS

Untuk menerapkan dan menjalankan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan perundang-undangan yang berlaku khususnya di Pasar Modal, Dewan Komisaris dan Direksi membentuk Komite dan/atau unit khusus yang dapat mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.


KOMITE AUDIT

Tujuan dibentuknya Komite Audit yaitu untuk membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal.

Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen, dan beranggotakan Anggota Dewan Komisaris dan pihak lain yang berasal dari luar Perseroan.


KOMITE TATA KELOLA PERUSAHAAN

Pembentukan Komite Tata Kelola Perusahaan bertujuan untuk membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait dengan mengkaji dan memantau penerapan Tata Kelola Perusahaan secara menyeluruh serta menilai konsistensi penerapannya dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan dan nilai-nilai etika yang berlaku.

Komite Tata Kelola Perusahaan diketuai oleh Komisaris Utama, yang beranggotakan anggota Dewan Komisaris dan pihak yang berasal dari luar Perseroan yang memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang manajemen risiko, keuangan, ekonomi dan/atau hukum.


KOMITE PEMANTAU RISIKO

Pembentukan Komite Pemantau Risiko bertujuan untuk membantu Dewan Komisaris dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perseroan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan dan nilai-nilai etika yang berlaku.

Komite Pemantau Risiko diketuai oleh Komisaris Utama, serta beranggotakan anggota Dewan Komisaris dan pihak yang berasal dari luar Perseroan yang memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang manajemen risiko, keuangan, ekonomi dan/atau hukum.


KOMITE INVESTASI

Komite Investasi bertugas mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi. Tim Pengelola Investasi adalah tim yang bertugas mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.

Anggota Komite Investasi terdiri dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pihak profesional di luar perusahaan yang mempunyai pengalaman di pasar Modal.


UNIT PENGELOLAAN INVESTASI SYARIAH (UPIS)

Sesuai ketentuan untuk Manajer Investasi yang mengelola produk investasi syariah wajib mempunyai Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS) yang bertugas dan bertanggung jawab mengelola portofolio efek atau portofolio investasi kolektif yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, mengembangkan dan memasarkan jasa atau produk pengelolaan investasi syariah.



KODE ETIK PERUSAHAAN

Kode Etik ini menjelaskan standar-standar yang perlu kita patuhi dalam menjalankan nilai-nilai Perusahaan, begitu juga dengan Undang-Undang, peraturan, dan kebijakan tertentu yang terkait.

Pedoman Kode Etik Perusahaan mengikuti Code of Conduct MNC Group dan berlaku untuk seluruh Dewan Komisaris, Direksi, karyawan tetap, paruh waktu ataupun karyawan kontrak, termasuk PT MNC Asset Management sebagai anak Perusahaan MNC Group sehubungan dengan semua kegiatan yang mengatasnamakan Perusahaan.



PENGENDALIAN INTERNAL

FUNGSI MANAJEMEN RISIKO

Fungsi Manajemen Risiko bertugas untuk menyusun strategi Manajemen Risiko, memantau dan menelaah secara berkala pelaksanaan strategi Manajemen Risiko, memantau posisi risiko secara keseluruhan dan per jenis risiko; dan menerapkan Manajemen Risiko secara efektif dan disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Manajer Investasi.


FUNGSI KEPATUHAN

Fungsi Kepatuhan bertanggung jawab:

  1. Memastikan kepatuhan Manajer Investasi terhadap peraturan perundang-undangan.
  2. Bertindak sebagai pihak penghubung (liason officer) dengan Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Menyusun dan memperbaharui strategi kepatuhan.
  4. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan kebijakan, prosedur, dan informasi lain.

FUNGSI AUDIT INTERNAL

Memastikan pelaksanaan fungsi – fungsi Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dan kebijakan tertulis atau prosedur operasi standar (SOP) Perusahaan.



AUDIT EKSTERNAL

Terdapat auditor eksternal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit atas laporan keuangan Manajer Investasi.
AP, KAP, dan orang dalam KAP dalam memberikan jasa kepada Manajer Investasi wajib memenuhi kondisi independen selama Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan dan diserahkan oleh KAP kepada Manajer Investasi, sebelum Periode Penugasan Profesional dimulai.



RENCANA BISNIS

Manajer Investasi memiliki Rencana Bisnis yang disusun setiap tahun secara realistis, terukur, dan berkesinambungan. Rencana Bisnis termasuk perubahan Rencana Bisnis disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan terdapat laporan realisasi rencana bisnis yang disajikan secara komparatif dengan rencana bisnis yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.



KETERBUKAAN INFORMASI

Manajer Investasi memiliki situs web yang memuat informasi paling sedikit meliputi:

  1. Informasi umum.
  2. Informasi bagi Nasabah.
  3. Informasi tata kelola perusahaan.